Loading Now

Stateless Travel: Menembus Batas Tanpa Paspor

Ontologi Kewarganegaraan dan Paradoks Kemanusiaan di Era Globalisasi

Dalam struktur politik modern yang didominasi oleh konsep kedaulatan negara-bangsa, kewarganegaraan bukan sekadar label administratif, melainkan prasyarat fundamental bagi pengakuan eksistensi manusia dalam ruang publik internasional. Fenomena stateless travel atau perjalanan tanpa kewarganegaraan menyingkap tabir gelap di balik sistem birokrasi global yang sering kali mengabaikan individu yang tidak terdaftar dalam basis data negara mana pun. Keberadaan individu tanpa kewarganegaraan (stateless persons) menciptakan sebuah paradoks eksistensial: mereka adalah manusia yang secara fisik hadir, namun secara hukum dianggap “tidak ada” atau tidak terlihat di atas kertas.

Analisis terhadap mobilitas global menunjukkan bahwa paspor telah bertransformasi menjadi sebuah artefak kemanusiaan yang menentukan derajat hak seseorang di gerbang imigrasi. Tanpa dokumen ini, seorang individu kehilangan kemampuan untuk melewati pos pemeriksaan, yang secara otomatis memutus akses mereka terhadap perlindungan konsular, keamanan legal, dan hak untuk kembali ke tempat yang mereka sebut sebagai rumah. Ketidakhadiran pengakuan resmi ini menciptakan kondisi “invisibilitas sistemik,” di mana individu terperangkap dalam celah-celah hukum internasional yang rigid dan sering kali tidak mempertimbangkan dimensi kemanusiaan yang melekat pada setiap individu.

Kajian ini mengeksplorasi bagaimana sistem birokrasi global mengonstruksi identitas melalui dokumen, serta dampak psikologis dan sosiologis bagi mereka yang dipaksa menavigasi dunia tanpa identitas formal. Melalui tinjauan terhadap berbagai kasus, termasuk perjuangan panjang Maha Mamo dan fenomena bandara sebagai ruang liminal, laporan ini akan membedah bagaimana paspor telah menjadi penentu hierarki kemanusiaan di era modern, di mana mobilitas fisik sering kali dihambat oleh kekakuan administratif.

Arsitektur Hukum Internasional dan Mekanisme Ketidakberadaan

Dunia internasional mencoba mengatur status individu tanpa negara melalui instrumen hukum yang spesifik, yaitu Konvensi 1954 tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan dan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan. Berdasarkan Pasal 1 (1) Konvensi 1954, seorang individu tanpa kewarganegaraan didefinisikan sebagai seseorang yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan operasi hukumnya. Definisi ini, meskipun tampak teknis, membawa implikasi eksistensial yang sangat luas bagi subjek hukum yang bersangkutan.

Konvensi 1961 dirancang dengan tujuan memastikan bahwa setiap anak yang lahir memiliki hak atas kewarganegaraan dan mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan diwariskan lintas generasi. Namun, dalam praktiknya, banyak negara yang tidak meratifikasi konvensi ini atau menerapkan hukum domestik yang bertentangan dengan semangat pengurangan statelessness. Hal ini menciptakan kesenjangan antara norma hak asasi manusia universal dengan kedaulatan negara dalam menentukan siapa yang berhak menjadi anggotanya, yang sering kali didasarkan pada kriteria etnis, agama, atau pandangan politik.

Instrumen Hukum Tujuan Utama Implikasi Terhadap Mobilitas
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 15) Menegaskan hak setiap individu atas kewarganegaraan. Dasar moral bagi tuntutan dokumen identitas resmi.
Konvensi 1954 Memberikan perlindungan minimum bagi orang tanpa negara. Pengaturan dokumen perjalanan (Stateless Travel Document).
Konvensi 1961 Mencegah dan mengurangi kasus statelessness global. Kewajiban negara untuk memberikan kewarganegaraan saat lahir.
UU No. 12 Tahun 2006 (Indonesia) Mengatur perolehan dan kehilangan kewarganegaraan. Prosedur formal pelepasan atau kehilangan status WNI.

Ketidakmampuan sistem internasional untuk memaksakan kepatuhan terhadap standar-standar ini menyebabkan jutaan orang tetap berada dalam ketidakpastian hukum. Mereka sering kali terjebak dalam kategori de facto statelessness, di mana secara administratif mereka mungkin memiliki kewarganegaraan di atas kertas, namun secara praktis mereka tidak mendapatkan perlindungan atau hak-hak yang menyertainya karena konflik politik atau diskriminasi sistemik yang dilakukan oleh negara asalnya.

Dinamika Kehilangan Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Domestik Indonesia

Memahami mekanisme bagaimana seseorang menjadi tidak berkewarganegaraan memerlukan tinjauan mendalam terhadap hukum nasional. Di Indonesia, kehilangan kewarganegaraan diatur secara ketat untuk menjaga prinsip kewarganegaraan tunggal, namun mekanisme ini dapat membawa risiko statelessness jika individu tersebut tidak segera memperoleh kewarganegaraan lain.

Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia melalui berbagai tindakan sukarela, seperti memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, mengangkat sumpah setia kepada negara asing, atau bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun terus-menerus tanpa alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI. Proses ini menunjukkan betapa krusialnya ikatan hukum antara individu dan negara; sebuah ikatan yang dapat terputus hanya karena kelalaian administratif atau keputusan untuk menetap di luar negeri dalam jangka waktu lama tanpa pelaporan yang memadai.

Risiko utama muncul ketika terjadi peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan sementara individu tersebut berada di wilayah yang tidak memberikan jaminan naturalisasi yang cepat. Dalam konteks imigrasi, individu yang telah kehilangan status WNI namun belum menjadi warga negara asing akan menghadapi hambatan besar dalam memperoleh paspor baru, yang merupakan dokumen mutlak untuk mobilitas internasional. Tanpa paspor, mereka tidak diizinkan melewati gerbang imigrasi, baik saat keberangkatan maupun kedatangan, yang secara efektif mengurung mereka dalam sebuah wilayah tanpa hak hukum untuk bergerak secara bebas.

Prosedur Keimigrasian dan Tantangan Dokumentasi bagi Orang Asing

Bagi individu yang berada dalam transisi kewarganegaraan atau orang asing di Indonesia, sistem birokrasi menyediakan mekanisme seperti Izin Tinggal Tetap (ITAP) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dokumen ini diterbitkan baik dalam bentuk fisik maupun digital untuk memudahkan pengawasan dan pelayanan. Namun, proses perolehan dokumen ini melibatkan verifikasi yang ketat, termasuk pengambilan foto, verifikasi pembayaran biaya imigrasi, dan keputusan dari Direktur Jenderal Imigrasi.

Jenis Layanan Imigrasi Durasi Proses Persyaratan Utama
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 3 Hari Kerja setelah pembayaran. Paspor sah dan bukti jaminan.
Penerbitan KITAP Fisik Minimal 15 Hari Kerja. Persetujuan Ditjen Imigrasi dan verifikasi data.
Pelaporan Kelahiran Anak Orang Asing Maksimal 90 Hari sejak lahir. Surat keterangan lapor lahir dari Kantor Imigrasi.
Permohonan ITAP setelah kehilangan WNI Maksimal 14 Hari sejak peristiwa hukum. Bukti kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Ketentuan waktu yang sangat spesifik ini, seperti kewajiban mengajukan permohonan ITAP dalam jangka waktu 14 hari setelah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, menunjukkan betapa rigidnya sistem birokrasi dalam menangani status hukum individu. Bagi mereka yang gagal memenuhi tenggat waktu tersebut karena alasan logistik atau kurangnya informasi, risiko menjadi “ilegal” atau tanpa status semakin nyata, yang pada gilirannya akan menutup akses mereka terhadap perjalanan internasional yang sah.

Fenomenologi Ketidakberadaan: Perjalanan Transformatif Maha Mamo

Kisah Maha Mamo merupakan representasi paling kuat dari perjuangan individu tanpa kewarganegaraan di panggung global. Lahir di Lebanon dari orang tua berkebangsaan Suriah, Mamo tidak pernah diakui sebagai warga negara oleh kedua negara tersebut. Akar masalahnya terletak pada hukum pernikahan dan registrasi sipil yang diskriminatif: orang tuanya melakukan pernikahan beda agama (Kristen dan Muslim) yang tidak diakui secara resmi di Suriah, sementara Lebanon menganut prinsip jus sanguinis yang tidak memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

Bagi Mamo, hidup tanpa kewarganegaraan berarti setiap aspek dasar kehidupan—pendidikan, kesehatan, pekerjaan, bahkan aktivitas sederhana seperti membeli kartu SIM—harus diperjuangkan melalui celah-celah birokrasi atau belas kasihan pihak ketiga. Ia menggambarkan paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan tanda kepemilikan dan bukti bahwa ia “ada” secara formal di dunia ini. Pengalamannya menyoroti betapa sistem global didesain hanya untuk mereka yang memiliki “identitas kertas” yang valid.

Transformasi hidup Mamo terjadi ketika Brasil menerapkan Undang-Undang Migrasi Baru yang mencakup prosedur penentuan tanpa kewarganegaraan (Statelessness Determination Procedure). Melalui kebijakan progresif ini, Mamo menjadi orang pertama yang memperoleh kewarganegaraan Brasil melalui prosedur naturalisasi yang difasilitasi bagi orang tanpa negara. Hal ini membuktikan bahwa negara memiliki kekuatan untuk memulihkan martabat manusia yang telah dihilangkan oleh sistem birokrasi, namun hal ini memerlukan kemauan politik yang kuat dan kerangka hukum yang inklusif.

Ruang Liminal dan Dehumanisasi di Bandara

Bandara, yang secara teoritis merupakan pusat mobilitas dan konektivitas global, sering kali berubah menjadi penjara transparan bagi individu tanpa dokumen yang memadai. Menggunakan kerangka teori Marc Augé, bandara dikategorikan sebagai “non-place”—ruang transitori yang anonim dan tidak mendukung pembentukan identitas atau memori yang bermakna bagi subjek di dalamnya. Bagi pelancong berkewarganegaraan, bandara adalah titik transit singkat; namun bagi individu stateless, bandara bisa menjadi zona “penghilangan” di mana mereka terperangkap di antara kedaulatan negara-negara.

Kasus Mehran Karimi Nasseri, yang tinggal di Terminal Satu Bandara Charles de Gaulle selama lebih dari lima belas tahun, menjadi contoh ekstrem bagaimana birokrasi dapat menciptakan kondisi “no-man’s land”. Bandara dalam konteks ini berfungsi sebagai ruang antara langit dan bumi yang tidak memberikan perlindungan hukum penuh namun juga tidak mengizinkan pengusiran karena tidak ada negara yang bersedia menerima individu tersebut.

Dimensi Pengalaman Dampak pada Individu Stateless Konsekuensi Psikologis
Status Ruang Terjebak di zona transit imigrasi. Perasaan terisolasi dan kehilangan arah.
Pengawasan Pemantauan ketat oleh otoritas keamanan. Hyper-visibility yang menimbulkan kecemasan.
Hak Bergerak Terhenti total atau terbatas pada satu terminal. Frustrasi terhadap kekuasaan administratif.
Identitas Diri Reduksi manusia menjadi sekadar nomor file. Degradasi martabat dan rasa memiliki.

Individu seperti Iyad el-Baghdadi, yang ditahan di bandara Malaysia selama satu bulan setelah diusir dari Uni Emirat Arab, menunjukkan bagaimana bandara digunakan sebagai alat pengasingan politik dan penahanan tanpa batas bagi mereka yang tidak memiliki perlindungan negara. Dalam ruang-ruang ini, individu kehilangan otonomi mereka dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan otoritas imigrasi yang sering kali memprioritaskan prosedur birokrasi di atas hak asasi manusia dasar.

Senjata Birokrasi: Menciptakan Invisibilitas dan Marginalisasi

Birokrasi sering kali dipandang sebagai alat administratif yang netral, namun dalam kasus kewarganegaraan, ia dapat menjadi senjata yang efektif untuk mendehumanisasi kelompok tertentu. “Invisibilitas hukum” diciptakan melalui kegagalan sistemik untuk mendokumentasikan kelahiran, mengakui hubungan hukum seperti pernikahan, atau memberikan layanan identitas bagi kelompok minoritas. Tanpa dokumentasi ini, individu tidak hanya kehilangan hak untuk bepergian, tetapi juga akses terhadap pendidikan formal, layanan kesehatan publik, dan pasar tenaga kerja legal.

Dalam model pemerintahan tertentu, birokrasi sengaja digunakan untuk menekan aktivis atau kelompok etnis dengan memutus akses mereka terhadap layanan identifikasi dasar. Bagi populasi seperti etnis Rohingya di Myanmar, kombinasi antara hukum kewarganegaraan yang diskriminatif dan penghapusan birokratis menghasilkan kondisi “penjara terbuka,” di mana mereka dibatasi bukan hanya oleh tembok fisik tetapi juga oleh ketiadaan pengakuan hukum yang mengunci mereka dalam siklus kemiskinan dan kekerasan sistemik.

Kesenjangan fungsional dalam birokrasi juga melahirkan kategori de facto statelessness. Seseorang mungkin secara teknis memegang paspor, namun jika negara asalnya menolak untuk memberikan perlindungan konsular, fasilitas pembaruan dokumen, atau hak untuk kembali, maka paspor tersebut kehilangan fungsinya sebagai pelindung. Ketidakmampuan birokrasi untuk beradaptasi dengan realitas perpindahan manusia yang kompleks menyebabkan individu sering kali jatuh ke dalam “lubang hitam” administratif yang sangat sulit untuk diperbaiki tanpa intervensi hukum internasional.

Representasi Media dan Konstruksi Narasi Orang Tanpa Negara

Cara media menggambarkan individu tanpa negara memiliki pengaruh signifikan terhadap persepsi publik dan kebijakan pemerintah. Serial drama seperti Stateless (2020) mengeksplorasi isu detensi imigrasi di Australia dengan menautkan kehidupan pengungsi Afghanistan, birokrat, dan warga negara yang salah tangkap dalam satu narasi yang kuat. Narasi semacam ini berperan penting dalam memanusiakan data statistik dan menunjukkan bahwa di balik setiap kasus “orang tanpa dokumen” terdapat sejarah, trauma, dan aspirasi manusia yang nyata.

Namun, sering kali terdapat bias dalam representasi media yang menciptakan “hierarki moral” dalam pemberitaan pengungsi atau individu stateless. Analisis wacana menunjukkan bahwa perbedaan penggambaran antara satu kelompok pengungsi dengan kelompok lain sering kali dipengaruhi oleh kedekatan kultural atau kepentingan geopolitik negara pengonsumsi media. Penggunaan stereotip yang mereduksi kompleksitas pengalaman statelessness menjadi sekadar narasi “korban yang patut dikasihani” atau “ancaman keamanan” dapat mengaburkan pemahaman mendalam tentang ketidakadilan struktural yang terjadi.

Film dokumenter dan karya fiksi ilmiah juga sering kali menggunakan tema ketidakberadaan dokumen sebagai metafora bagi keterasingan manusia di era modern. Meskipun demikian, kenyataan yang dihadapi oleh jutaan individu stateless di dunia nyata jauh lebih kompleks dan menyakitkan daripada apa yang dapat ditampilkan di layar. Ketakutan akan penahanan sewenang-wenang dan ketidakpastian masa depan merupakan bayang-bayang yang terus menghantui kehidupan mereka, bahkan saat mereka berusaha menjalani kehidupan sehari-hari dengan cara yang paling normal sekalipun.

Hierarki Kemanusiaan: Paspor sebagai Filter Sosial di Gerbang Global

Di bandara, paspor berfungsi sebagai filter sosial yang memisahkan manusia ke dalam kelas-kelas yang memiliki derajat kemudahan akses yang berbeda. Pemegang paspor dari negara-negara dengan kekuatan ekonomi besar menikmati kebebasan bergerak hampir tanpa batas melalui program bebas visa, sementara pemegang dokumen perjalanan bagi orang tanpa negara (stateless travel documents) sering kali menghadapi pemeriksaan tambahan yang bersifat intrusif, kecurigaan sistemik, dan pembatasan visa yang sangat ketat. Perbedaan perlakuan ini membuktikan bahwa hak untuk bergerak—yang secara normatif merupakan hak asasi manusia—telah dikomodifikasi dan dikaitkan dengan status kedaulatan negara asal.

Dokumen perjalanan bagi orang tanpa negara, seperti yang dikeluarkan oleh otoritas tertentu untuk pengungsi, sering kali tidak diakui secara universal atau memerlukan persyaratan tambahan yang rumit, termasuk visa transit bahkan untuk sekadar singgah di area internasional bandara. Hal ini menciptakan hambatan logistik yang sangat besar bagi individu stateless yang berusaha melakukan migrasi atau perjalanan secara legal. Mereka sering kali terperangkap dalam siklus birokrasi di mana mereka membutuhkan dokumen untuk bepergian, namun dokumen yang mereka miliki dianggap tidak memadai oleh negara tujuan.

Jenis Dokumen Perjalanan Pengakuan Internasional Karakteristik Utama
Paspor Nasional Standar Sangat Tinggi. Menjamin perlindungan konsular dan hak kembali.
Stateless Travel Document (Konvensi 1954) Terbatas/Variatif. Digunakan oleh individu tanpa kewarganegaraan resmi.
Refugee Travel Document (Konvensi 1951) Menengah. Memberikan hak perjalanan bagi pengungsi yang diakui.
Sertifikat Identitas/Dokumen Darurat Sangat Rendah. Biasanya hanya untuk satu kali perjalanan pulang.

Dehumanisasi terjadi ketika identitas manusia direduksi menjadi sekadar penilaian risiko berdasarkan jenis dokumen yang dibawa. Petugas imigrasi sering kali melihat paspor nasional sebagai jaminan keamanan, sementara dokumen stateless dipandang sebagai indikator ketidakpastian yang memerlukan pengawasan ekstra. Praktik ini menegaskan bahwa dalam sistem global saat ini, nilai kemanusiaan seseorang sering kali ditentukan oleh kekuatan institusional yang berdiri di belakang dokumen yang mereka pegang.

Dampak Psikologis dan Sosiologis dari Ketidakberadaan Status

Hidup tanpa kewarganegaraan memberikan beban psikologis yang sangat berat bagi individu. Konsep “unhomeliness” atau perasaan tidak memiliki rumah di mana pun menjadi realitas harian bagi mereka yang tidak memiliki pengakuan hukum. Ketiadaan status ini menciptakan rasa ketidakpastian yang kronis tentang masa depan, di mana setiap rencana hidup dapat hancur dalam sekejap karena perubahan kebijakan imigrasi atau pemeriksaan polisi yang rutin.

Secara sosiologis, individu stateless sering kali dipaksa masuk ke dalam sektor ekonomi informal, di mana mereka rentan terhadap eksploitasi dan kerja paksa tanpa perlindungan hukum yang memadai. Mereka menjadi “tenaga kerja yang tidak terlihat,” yang berkontribusi pada ekonomi namun tidak memiliki hak untuk menuntut upah yang adil atau kondisi kerja yang layak karena ketakutan akan dideportasi. Hal ini menciptakan struktur kelas bawah yang permanen di banyak negara, di mana status hukum menjadi penentu utama mobilitas sosial dan ekonomi.

Selain itu, kondisi tanpa kewarganegaraan sering kali berdampak pada kesehatan mental, yang diperparah oleh pengalaman trauma dalam “non-places” seperti pusat penahanan atau zona transit bandara. Perasaan diabaikan oleh komunitas global dan ditolak oleh negara tempat mereka lahir atau tinggal menciptakan luka identitas yang mendalam, yang sering kali sulit disembuhkan bahkan setelah mereka memperoleh kewarganegaraan baru.

Tantangan Kontemporer: Perubahan Iklim dan Masa Depan Kewarganegaraan

Tantangan terhadap konsep kewarganegaraan tradisional semakin meningkat seiring dengan munculnya fenomena perubahan iklim global. Prediksi mengenai eksistensi “bangsa yang tenggelam” (sinking nations) karena kenaikan permukaan air laut memunculkan pertanyaan hukum yang belum pernah ada sebelumnya: apa yang akan terjadi dengan status kewarganegaraan seseorang jika negara asal mereka secara fisik menghilang dari peta dunia?. Hilangnya wilayah kedaulatan fisik dapat menciptakan gelombang baru orang tanpa negara dalam skala massal, yang menuntut redefinisi fundamental tentang apa artinya menjadi warga negara di luar batas-batas teritorial yang kaku.

Di sisi lain, perkembangan teknologi digital menawarkan peluang sekaligus ancaman baru bagi pengelolaan identitas. Penggunaan sistem biometrik dan basis data digital terpusat dalam manajemen perbatasan dapat mempercepat proses verifikasi bagi pemegang identitas yang sah, namun juga dapat memperkuat eksklusi bagi mereka yang datanya tidak terdaftar, hilang, atau sengaja dihapus oleh otoritas. Jika akses terhadap hak-hak dasar semakin bergantung pada integritas data digital, maka individu stateless yang berada di luar “ekosistem digital” negara akan menghadapi marginalisasi yang lebih ekstrem dan sulit untuk ditembus.

Masa depan perlindungan bagi individu tanpa negara memerlukan pergeseran paradigma dari kewarganegaraan berbasis teritorial menuju konsep yang lebih inklusif yang menjamin hak-hak dasar bagi setiap individu sebagai anggota keluarga manusia, terlepas dari status dokumentasi mereka. Keberhasilan model progresif, seperti yang ditunjukkan oleh Brasil dalam menangani kasus Maha Mamo, memberikan harapan bahwa sistem hukum internasional dapat berevolusi menjadi lebih empatik dan responsif terhadap kompleksitas realitas manusia di abad ke-21.

Mekanisme Perlindungan dan Pengurangan Statelessness di Indonesia

Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, memiliki tanggung jawab untuk mencegah timbulnya kasus tanpa kewarganegaraan di wilayahnya. Melalui UU No. 12 Tahun 2006, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran atau anak-anak yang lahir di wilayah Indonesia yang orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas. Namun, tantangan administratif tetap ada, terutama dalam hal pendaftaran kelahiran di daerah terpencil atau bagi populasi marginal yang kurang memiliki akses terhadap informasi hukum.

Prosedur Administrasi Jangka Waktu Konsekuensi Kelalaian
Lapor Diri di Luar Negeri (setiap 5 tahun) Berkelanjutan. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.
Permohonan Kembali Kewarganegaraan Tergantung proses hukum. Status tanpa kewarganegaraan sementara atau tetap.
Pendaftaran Kelahiran Anak Orang Asing 90 Hari. Hambatan dalam perolehan dokumen identitas anak.
Verifikasi Data Imigrasi (ITAP/KITAP) 3 – 15 Hari Kerja. Risiko dianggap tinggal secara ilegal.

Ketegasan dalam aturan jangka waktu, seperti kewajiban melapor diri setiap lima tahun bagi WNI yang tinggal di luar negeri, bertujuan untuk memastikan validitas data kewarganegaraan, namun juga menuntut tingkat kesadaran hukum yang tinggi dari warga negara. Kegagalan dalam mematuhi prosedur ini dapat mengakibatkan seseorang kehilangan perlindungan negara secara mendadak, yang pada gilirannya akan menyulitkan mereka dalam melakukan perjalanan internasional atau mendapatkan layanan konsular saat menghadapi masalah hukum di luar negeri.

Kesimpulan: Merebut Kembali Hak untuk Memiliki Hak

Fenomena stateless travel dan kehidupan tanpa pengakuan kewarganegaraan resmi merupakan bukti nyata dari kegagalan sistemik tatanan dunia saat ini dalam menjamin martabat manusia bagi setiap individu. Analisis komprehensif ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan isu fundamental mengenai eksistensi dan keamanan manusia. Paspor, yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan mobilitas, sering kali justru menjadi tembok birokrasi yang mendehumanisasi mereka yang paling rentan.

Kisah perjuangan Maha Mamo dan penderitaan individu yang terjebak di zona transit bandara memberikan pelajaran berharga bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia tidak boleh dipisahkan dari status kewarganegaraan seseorang. Rekonstruksi tatanan global harus mengarah pada pengakuan terhadap “hak untuk memiliki hak” (the right to have rights), yang melampaui batas-batas kedaulatan negara-bangsa. Hal ini memerlukan aksi nyata dari setiap negara untuk menghapuskan hukum yang diskriminatif, mempermudah akses terhadap dokumen identitas, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun manusia yang dianggap “tidak ada” hanya karena mereka tidak memiliki paspor di tangan mereka.