Dari Karyawan Penuh ke Freelancer Global—Dampak Ekonomi Gig terhadap Stabilitas Sosial dan Pasar Kerja di Negara Berkembang
Fenomena ekonomi gig (gig economy), yang didorong oleh kemajuan teknologi dan platform digital, telah mendefinisikan ulang hubungan kerja secara fundamental, khususnya di negara-negara berkembang (Global South). Secara akademis, pekerja gig—sering disebut sebagai freelancer atau kontraktor independen—memiliki perbedaan mencolok dari karyawan tradisional. Mereka bertanggung jawab penuh atas manajemen klien, proyek, dan pendapatan mereka sendiri, bekerja tanpa gaji tetap atau kontrak kerja jangka panjang yang mengikat. Selain itu, interaksi kerja mereka diatur oleh platform digital yang menggunakan algoritma untuk memengaruhi penetapan tugas, harga, dan pelacakan kinerja, melalui proses yang seringkali tidak diungkapkan kepada pekerja.
Skala pasar kerja gig global jauh melampaui perkiraan sebelumnya, diperkirakan mencapai hingga 12 persen dari pasar tenaga kerja dunia. Di wilayah Global South, pertumbuhan sektor ini sangat eksplosif. Negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah secara kolektif menyumbang 40 persen dari total lalu lintas ke platform gig. Laporan Bank Dunia menunjukkan bahwa permintaan untuk pekerjaan gig daring meningkat dengan laju yang jauh lebih cepat di negara berkembang. Sebagai ilustrasi, postingan pekerjaan di platform digital terbesar di Afrika Sub-Sahara melonjak sebesar 130 persen, sementara di Amerika Utara, pertumbuhan hanya mencapai 14 persen. Tingginya permintaan ini menggarisbawahi signifikansi ekonomi gig sebagai potensi jalur tambahan keluar dari kemiskinan, terutama bagi pemuda dan perempuan, serta mampu mengatasi ketidaksetaraan peluang kerja antarwilayah.
Metodologi dan Struktur Analisis Kebijakan
Laporan ini mengadopsi pendekatan ekonomi politik untuk menganalisis pertukaran (trade-off) antara inovasi digital, efisiensi pasar yang ditawarkan oleh platform, dan kebutuhan mendesak akan perlindungan sosial bagi pekerja. Transformasi cepat ini menuntut respons kebijakan yang adaptif. Para pembuat kebijakan sangat membutuhkan data yang akurat mengenai pekerjaan gig agar dapat merumuskan atau menyesuaikan kebijakan pasar tenaga kerja, jaminan sosial, dan regulasi lain yang relevan, termasuk tata kelola data privasi dan perpajakan. Analisis ini disusun untuk mengidentifikasi manfaat ekonomi dan risiko sosial yang ditimbulkan, dan diakhiri dengan rekomendasi kerangka regulasi hibrida yang relevan untuk konteks negara berkembang.
Transformasi Pasar Kerja: Mekanisme Pergeseran ke Kerja Fleksibel
Peluang Inklusif: Pengentasan Kemiskinan dan Fleksibilitas Pilihan
Salah satu dampak positif terbesar ekonomi gig adalah kontribusinya terhadap inklusivitas ekonomi. Secara empiris, platform gig telah menunjukkan kemampuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan hingga 17 persen di wilayah yang terlayani. Platform ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan penduduk, terutama di daerah yang tingkat pengangguran atau kesempatan kerjanya terbatas.
Daya tarik utama model kerja ini adalah fleksibilitas yang ditawarkannya. Kemampuan untuk menentukan jadwal dan lokasi kerja sangat menarik bagi berbagai kelompok demografi, seperti pelajar, orang tua yang mengasuh anak, atau individu yang menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan. Fleksibilitas ini membuka peluang untuk menyerap sebagian pengangguran. Selain itu, bagi segmen pekerja dengan pendidikan dan pengalaman yang memadai, pekerjaan gig yang membutuhkan keterampilan spesifik berpotensi menjadi sumber pendapatan tambahan yang signifikan, terutama bagi kelas menengah perkotaan.
Disrupsi Struktural: Casualization dan Erosi Hubungan Kerja Tradisional
Meskipun menawarkan fleksibilitas, ekonomi gig secara struktural memicu casualization (pergeseran pekerjaan menuju model yang kurang aman). Mekanisme utamanya adalah klasifikasi pekerja sebagai kontraktor independen atau mitra. Klasifikasi ini memungkinkan perusahaan platform untuk memanfaatkan celah hukum dan menghindari kewajiban sebagai pemberi kerja. Akibatnya, pekerja gig tidak memiliki akses terhadap hak-hak tenaga kerja normatif seperti cuti sakit, cuti tahunan, dan jaminan perlindungan sosial. Di Indonesia, praktik ini seringkali dicurigai sebagai ‘kontrak palsu’ yang bertujuan menghindari pemberian tunjangan kesehatan dan dana pensiun.
Analisis di pasar kerja Indonesia menunjukkan bahwa gig economy tidak hanya menyerap pengangguran. Data menunjukkan bahwa hanya 10 persen pekerja platform adalah lulusan baru atau sebelumnya menganggur; sebaliknya, sebagian besar (59 persen) adalah pekerja yang berpindah dari sektor pekerjaan lain yang berbeda. Angka ini mengindikasikan adanya disrupsi yang menyebabkan pergeseran pekerjaan existing menuju model yang lebih rentan. Platform dapat mempertahankan model bisnis berbiaya rendah dan efisien hanya dengan memastikan klasifikasi pekerja tetap independen, yang memungkinkan seluruh risiko ekonomi (seperti biaya operasional atau pemeliharaan) dialihkan sepenuhnya kepada pekerja.
Algorithmic Management: Kontrol Digital, Tekanan Upah, dan Isolasi Sosial
Di balik janji otonomi, platform digital menggunakan algorithmic management sebagai instrumen kontrol yang ketat. Kontrol ini beroperasi tanpa pengawasan langsung manusia atau jalur pengaduan yang memadai, berpotensi merugikan perlindungan sosial dan otonomi sejati pekerja. Walaupun pekerja gig menikmati fleksibilitas, mekanisme kontrol algoritma seringkali menghasilkan tekanan upah rendah, jam kerja yang tidak teratur, kerja berlebihan, isolasi sosial, kurang tidur, dan kelelahan.
Klaim bahwa pekerja gig adalah kontraktor independen secara inheren terkait dengan penggunaan algoritma. Klasifikasi independen memungkinkan platform menghindari biaya sumber daya manusia (SDM) tradisional, seperti gaji dan tunjangan. Algoritma kemudian melengkapi strategi ini dengan berfungsi sebagai mekanisme kontrol non-manusia yang menjaga biaya marjinal dan tenaga kerja tetap rendah. Jika platform harus mengakui pekerja sebagai karyawan, biaya operasional, gaji, dan jaminan sosial akan meningkat drastis, menghambat kemampuan mereka untuk berekspansi, terutama di pasar negara berkembang yang sangat sensitif terhadap harga. Dengan mengandalkan algoritma untuk penetapan harga dan penugasan, platform mencapai kontrol ketat tanpa harus menanggung biaya atau kewajiban hukum yang melekat pada hubungan kerja formal. Fenomena ini pada akhirnya berkontribusi terhadap meningkatnya ketidakamanan kerja, hilangnya tunjangan, dan tidak adanya jalur karier yang jelas, yang merupakan karakteristik pekerjaan tetap.
Ancaman terhadap Stabilitas Sosial: Krisis Jaminan Sosial dan Ketidakpastian Ekonomi
Volatilitas Pendapatan dan Ketidakpastian Ekonomi Jangka Panjang
Meskipun fleksibilitas kerja menjadi daya tarik utama, ketidakstabilan pendapatan muncul sebagai tantangan sosial-ekonomi paling signifikan. Survei menunjukkan bahwa sekitar 30 persen pekerja gig mengalami fluktuasi pendapatan bulanan yang signifikan. Ketidakpastian ini menghadirkan tantangan besar dalam perencanaan keuangan jangka panjang dan seringkali mengakibatkan kesulitan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ketidakstabilan finansial kronis pada segmen populasi yang besar ini menimbulkan risiko makroekonomi terhadap stabilitas konsumsi dan tabungan nasional.
Krisis Jaminan Sosial: Kesenjangan Perlindungan Universal
Di negara berkembang, sektor informal yang sudah besar menghadapi kesulitan dalam menyediakan perlindungan sosial, dan gig economy menciptakan segmen kerentanan baru yang didigitalisasi. Kesenjangan dalam perlindungan sosial universal adalah inti dari risiko stabilitas sosial yang ditimbulkan oleh model ini.
Kekurangan ini berfokus pada tiga pilar utama:
- Akses ke Asuransi Kesehatan: Pekerja gig, khususnya di Indonesia, seringkali tidak memiliki akses ke asuransi kesehatan wajib yang umumnya disediakan untuk pekerja formal.
- Asuransi Kecelakaan Kerja: Meskipun beberapa perlindungan kecelakaan mungkin tersedia, tunjangan yang ada seringkali sulit diakses dan nominalnya relatif kurang memadai.
- Jaminan Pensiun: Yang paling mengkhawatirkan adalah ketiadaan jaminan pensiun. Hilangnya jaminan hari tua ini mengancam stabilitas ekonomi pekerja dalam jangka panjang, berpotensi menciptakan beban sosial yang besar di masa depan.
Kegagalan untuk mengintegrasikan pekerja gig ke dalam skema perlindungan universal menciptakan segmen kerentanan baru yang rentan terhadap guncangan ekonomi. Ketika platform menggunakan kendali algoritma untuk menekan upah, pekerja secara kolektif menyadari bahwa mereka tidak memiliki saluran perlindungan (kesehatan, pensiun). Kondisi ini secara langsung memicu tuntutan politik yang terorganisir untuk pengakuan status karyawan dan jaminan sosial. Jaminan sosial bukan hanya masalah hak individu, melainkan buffer stabilitas makroekonomi yang vital, yang mencegah jutaan pekerja jatuh kembali ke dalam kemiskinan saat terjadi krisis. Kegagalan mengatasi kesenjangan ini menghambat kontribusi ekonomi gig terhadap pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama dalam hal kondisi kerja yang adil dan stabilitas pendapatan.
Polarisasi Kesejahteraan dan Kesenjangan Keterampilan
Manfaat ekonomi gig tidak terdistribusi secara merata. Manfaat terbesar dirasakan oleh pekerja kelas menengah yang terdidik dan terampil, yang menggunakan pekerjaan gig sebagai sumber pendapatan tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kelompok ini mampu memanfaatkan skilled gig jobs yang menawarkan tingkat upah lebih tinggi.
Sebaliknya, pekerja di sektor transportasi atau pengiriman, yang menjadi tulang punggung volume pekerjaan gig di negara berkembang, cenderung mengalami eksploitasi algoritma paling parah. Mereka menghadapi risiko fisik yang lebih tinggi, jam kerja yang sangat panjang, dan tekanan upah rendah yang konstan . Ini menciptakan polarisasi kesejahteraan di dalam sektor gig itu sendiri, di mana sebagian kecil menikmati otonomi yang menguntungkan, sementara sebagian besar menghadapi kondisi kerja yang rentan dan precarity yang terus meningkat.
Analisis Ganda mengenai trade-off ini dirangkum dalam tabel berikut:
Table 1: Trade-Offs Ekonomi Gig: Peluang Pembangunan vs. Risiko Stabilitas Sosial
| Aspek | Peluang Ekonomi (Sisi Positif) | Ancaman Stabilitas (Sisi Negatif) |
| Ekspansi & Pertumbuhan | Pertumbuhan permintaan yang sangat cepat (Afrika Sub-Sahara 130%); Kontribusi signifikan terhadap PDB. | Ketergantungan pada status kontraktor independen; Pemanfaatan celah hukum untuk menghindari kewajiban. |
| Kesejahteraan | Potensi pengentasan kemiskinan (hingga 17%); Jalur pendapatan tambahan bagi kelas menengah terampil. | Volatilitas pendapatan yang signifikan (30% pekerja); Kesulitan dalam perencanaan keuangan jangka panjang. |
| Kualitas Kerja | Fleksibilitas waktu dan lokasi kerja, mendukung komitmen lain (studi, keluarga). | Peningkatan ketidakamanan kerja; Hilangnya tunjangan (cuti, pensiun, kesehatan). |
| Manajemen | Efisiensi layanan berbasis digital (SDG 12). | Algorithmic management menyebabkan tekanan upah rendah, isolasi sosial, dan kelelahan. |
Kerangka Regulasi dan Respons Kebijakan di Negara Berkembang: Studi Komparatif Asia
Batasan Model Mitra dan Klasifikasi Pekerja di Indonesia
Di Indonesia, respons regulasi terhadap gig economy masih terbatas dan belum efektif. Pekerja platform, seperti pengemudi ojek online (ojol), secara hukum masih dikategorikan sebagai mitra. Klasifikasi ini secara langsung mengecualikan mereka dari hubungan kerja formal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan hak-hak normatif ketenagakerjaan, termasuk upah minimum, jaminan sosial wajib, dan perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Meskipun pemerintah telah menunjukkan respons awal, termasuk pengembangan regulasi umum dan fasilitasi jaminan sosial mandiri (misalnya melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2021), upaya ini dianggap belum memadai untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan setara. Ketidakpuasan struktural ini telah termanifestasi dalam ketegangan sosial yang terus menerus. Serangkaian aksi, pemogokan, dan protes telah diorganisir oleh kelompok seperti Garda (organisasi pengemudi ojek yang mewakili 400.000 anggota) dan serikat pekerja nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Tuntutan utama mereka adalah pengakuan status sebagai karyawan, penyediaan jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan), dan intervensi pemerintah untuk menetapkan tarif/harga yang adil guna mengatasi penekanan upah algoritma.
Inovasi Regulasi di India: Pengakuan Hukum dan Jaminan Sosial
Sebagai perbandingan, India telah mengadopsi model respons yang lebih proaktif. Melalui Code on Social Security 2020, India memberikan pengakuan hukum eksplisit kepada pekerja gig dan platform. Kode ini mencakup para pekerja ini ke dalam skema jaminan sosial negara, yang meliputi asuransi jiwa dan disabilitas, manfaat kesehatan dan maternitas, serta dana providen.
Keputusan India untuk mengintegrasikan pekerja gig ke dalam jaring pengaman sosial menandai komitmen penting dari negara berkembang untuk menjembatani jurang perlindungan. Solusi ini memungkinkan pengakuan hak-hak dasar tanpa secara kaku mengklasifikasikan mereka sebagai karyawan formal seperti yang dilakukan di beberapa negara Eropa. Inisiatif ini sangat strategis mengingat proyeksi pertumbuhan tenaga kerja gig di India yang diperkirakan akan melonjak dari 10 juta pada 2024–2025 menjadi 23,5 juta pada 2029–2030.
Tantangan Formalisasi dan Paradoks Regulasi yang Kaku
Langkah menuju formalisasi pekerjaan gig menghadapi dilema yang kompleks di negara berkembang. Regulasi yang terlalu kaku atau yang menaikkan biaya operasional secara signifikan dapat menghambat kemampuan platform untuk berekspansi. Terdapat kekhawatiran bahwa formalisasi dapat membuat platform kesulitan melakukan ekspansi ke kota-kota tier tiga dan empat. Secara paradoks, pembatasan ekspansi ini akan membatasi dampak positif platform dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan di daerah yang paling membutuhkan.
Selain itu, formalisasi yang kaku yang memaksakan lokasi atau jam kerja tertentu dapat menghilangkan daya tarik utama pekerjaan gig, yaitu fleksibilitas. Fleksibilitas ini sangat penting bagi pekerja yang mengandalkannya untuk menyeimbangkan komitmen lain, seperti studi atau pengasuhan anak. Negara maju seperti Uni Eropa dan Singapura juga telah melalui proses panjang dalam menyusun regulasi karena menyadari bahwa perlindungan yang kuat seringkali datang dengan biaya yang tinggi.
Kebutuhan strategis bagi Global South adalah menemukan model regulasi hibrida. Solusi ini harus mempertahankan fleksibilitas operasional yang memungkinkan platform bersaing, sambil secara wajib memberikan akses pekerja ke jaminan sosial minimum. Pendekatan ini menghindari klasifikasi ulang pekerja sebagai karyawan formal (seperti model Spanyol, Real Decreto-ley 9/2021) yang mungkin terlalu mahal, dan pada saat yang sama mengatasi ketegangan sosial yang tinggi akibat model ‘mitra’ yang memiskinkan. Regulasi harus berpusat pada keadilan sosial dan kesetaraan akses terhadap hukum, bukan semata-mata berorientasi pada pasar.
Table 2: Komparasi Status Hukum dan Perlindungan Pekerja Gig di Asia (Studi Kasus)
| Yurisdiksi | Status Pekerja Platform Utama | Basis Hukum/Regulasi | Akses Jaminan Sosial Formal | Dampak Stabilitas Sosial | Ref. Model |
| Indonesia | Mitra (Kontraktor Independen) | UU Ketenagakerjaan (Eksklusi), Permenaker 5/2021 (Insufisien) | Sangat Terbatas (Umumnya Mandiri/Sukarela), Tidak ada Pensiun Wajib | Ketegangan sosial tinggi, Protes terorganisir menuntut pengakuan dan tarif yang adil | Model Penghindaran |
| India | Pekerja Gig dan Platform (Diakui) | Code on Social Security 2020 | Diakui dan dicakup dalam skema jaminan sosial negara (Kesehatan, Pensiun) | Menawarkan jalur formalisasi yang stabil; Mengakomodasi proyeksi pertumbuhan masif | Model Hibrida Pengakuan |
| Spanyol (Kontras) | Karyawan Formal | Real Decreto-ley 9/2021 (“Riders Law”) | Penuh, termasuk upah minimum, cuti berbayar, perlindungan PHK | Stabilitas hak kerja, namun berpotensi membatasi model bisnis fleksibel di pasar dengan sensitivitas biaya | Model Klasifikasi Ulang |
Rekomendasi Kebijakan Menuju Ekonomi Gig yang Inklusif dan Berkelanjutan
Berdasarkan analisis trade-off dan perbandingan komparatif, laporan ini menyarankan kerangka kebijakan berlapis di negara berkembang yang bertujuan menyeimbangkan inovasi ekonomi dan keadilan sosial, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Perumusan Kerangka Regulasi Hibrida yang Adaptif
Pemerintah perlu merancang kerangka hukum yang secara eksplisit mengakui status unik pekerja platform. Pendekatan hibrida adalah yang paling sesuai, menghindari klasifikasi kaku sebagai karyawan penuh atau kontraktor independen murni. Walaupun model klasifikasi ulang yang ketat (seperti Riders Law di Spanyol) menawarkan perlindungan maksimal, biayanya mungkin terlalu tinggi untuk konteks negara berkembang. Fokus harus diarahkan pada menciptakan regulasi khusus yang menjamin perlindungan minimum tanpa mengorbankan fleksibilitas operasional platform.
Mandat Jaring Pengaman Sosial Minimum bagi Pekerja Gig
Sesuai dengan model India, pemerintah harus mewajibkan akses ke tiga pilar utama jaminan sosial bagi pekerja gig, dengan skema kontribusi bersama yang melibatkan platform, pekerja, dan negara. Tiga pilar tersebut adalah (1) Asuransi Kesehatan yang terintegrasi dengan skema nasional, (2) Asuransi Kecelakaan Kerja yang lebih mudah diakses dan bernilai memadai, dan (3) Skema Jaminan Pensiun berbasis kontribusi yang fleksibel. Perlindungan ini harus menjadi bagian dari kerangka kebijakan terintegrasi yang mendorong transisi dari informalitas ke formalitas melalui strategi berbasis insentif dan kepatuhan.
Regulasi Transparansi Algoritma dan Penetapan Tarif yang Adil
Untuk mengatasi eksploitasi yang didorong oleh algorithmic management, regulasi diperlukan untuk memaksa platform memberikan transparansi yang lebih besar. Platform harus menjelaskan bagaimana algoritma memengaruhi penetapan harga, penugasan pekerjaan, dan keputusan administratif (seperti penangguhan atau pemutusan akun). Selain itu, pemerintah perlu bertindak sebagai penegak regulasi untuk menetapkan tarif atau harga dasar minimum yang adil di sektor-sektor kunci, seperti transportasi online, untuk mencegah penekanan upah yang ekstrem dan memastikan kelayakan penghasilan.
Peningkatan Kapasitas Tenaga Kerja dan Ekosistem Pendukung
Untuk meningkatkan daya saing pekerja gig, pemerintah harus menyediakan pelatihan berbasis pengalaman (experiential learning) dan sertifikasi keterampilan digital. Ini akan membantu pekerja beralih ke skilled gig jobs yang menawarkan pendapatan lebih tinggi dan stabilitas yang lebih baik. Akhirnya, penguatan stabilitas sosial membutuhkan pengakuan dan dukungan bagi organisasi pekerja gig. Pemerintah perlu memfasilitasi dialog sosial dan memberikan pengakuan sah kepada serikat dan asosiasi pekerja informal (seperti Garda) untuk memastikan tuntutan mereka, seperti yang terlihat dalam protes berulang, dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan.
Kesimpulan
Ekonomi gig adalah kekuatan transformatif yang dualistik di negara berkembang. Ia adalah pendorong signifikan bagi peluang pengentasan kemiskinan, inklusivitas pasar tenaga kerja, dan fleksibilitas kerja. Namun, sisi lain dari inovasi ini adalah percepatan casualization tenaga kerja, yang didukung oleh kontrol algoritma. Mekanisme ini secara sistematis mengikis jaring pengaman sosial dan meningkatkan ketidakamanan kerja bagi jutaan individu.
Stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di negara berkembang akan sangat bergantung pada respons regulasi yang diterapkan saat ini. Kegagalan untuk merancang dan menerapkan kerangka regulasi hibrida—yang menyeimbangkan efisiensi pasar dan perlindungan sosial wajib (kesehatan, kecelakaan, pensiun)—akan memperdalam ketidaksetaraan pendapatan dan memicu ketegangan sosial yang lebih luas. Model India menawarkan cetak biru yang menjanjikan, menunjukkan bahwa dimungkinkan untuk mengakomodasi pertumbuhan sektor gig yang masif sambil mewajibkan perlindungan sosial dasar. Mendorong transisi ke formalitas melalui kerangka hukum yang adil dan adaptif adalah satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa pergeseran dari karyawan penuh ke freelancer global benar-benar menghasilkan kemakmuran yang inklusif, bukan sekadar ilusi fleksibilitas yang membebani kesejahteraan jangka panjang.


