Analisis Mendalam Perang “Identitas” Keju dalam Perdagangan Internasional
Dinamika perdagangan global kontemporer telah melampaui sekadar pertukaran komoditas fisik, merambah ke ranah perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat spesifik, di mana nama sebuah produk makanan menjadi medan tempur diplomatik yang sengit. Di pusat konflik ini terdapat kebijakan Uni Eropa mengenai Indikasi Geografis (IG), khususnya skema Protected Designation of Origin (PDO), yang berupaya membatasi penggunaan nama-nama ikonik seperti “Feta” dan “Parmesan” hanya untuk produsen di wilayah asal tertentu dengan metode tradisional. Fenomena ini mencerminkan benturan filosofis mendalam antara konsep terroir dari “Dunia Lama” yang mengaitkan kualitas produk dengan tanah dan sejarah, melawan pendekatan pragmatis “Dunia Baru” yang memandang nama-nama tersebut sebagai istilah generik yang telah bermigrasi dan menjadi milik bersama melalui sejarah migrasi manusia.
Arsitektur Hukum dan Filosofi Perlindungan Indikasi Geografis Uni Eropa
Sistem perlindungan nama makanan Uni Eropa bukan sekadar alat pemasaran, melainkan kerangka hukum yang kompleks yang dirancang untuk melestarikan warisan budaya dan ekonomi pedesaan. Kebijakan ini berakar pada keyakinan bahwa kualitas, reputasi, dan karakteristik produk tertentu secara intrinsik terkait dengan asal geografisnya, yang mencakup faktor alam seperti iklim dan tanah, serta faktor manusia seperti keahlian tradisional yang diwariskan lintas generasi. Sejak dibentuk pada tahun 1992 dan diperkuat melalui Regulasi (UE) No. 1151/2012, kerangka kerja ini bertujuan untuk menjamin persaingan yang adil bagi produsen, memberikan informasi yang akurat bagi konsumen, dan melindungi hak kekayaan intelektual dari imitasi atau penyalahgunaan.
Dalam praktiknya, Uni Eropa mengelola tiga skema utama yang memiliki kriteria ketat terkait hubungan produk dengan wilayahnya. Analisis terhadap skema-skema ini menunjukkan gradasi keterikatan geografis yang menentukan tingkat perlindungan yang diberikan.
Skema Kualitas dan Perlindungan Uni Eropa
| Skema | Nama Resmi | Kriteria Geografis Utama | Contoh Produk |
| PDO | Protected Designation of Origin | Seluruh proses produksi, pemrosesan, dan persiapan harus terjadi di wilayah spesifik menggunakan bahan baku lokal dan keahlian tradisional yang diakui. | Feta, Parmigiano Reggiano, Roquefort. |
| PGI | Protected Geographical Indication | Setidaknya satu tahap produksi harus dilakukan di wilayah tersebut. Kualitas atau reputasi produk harus dapat dikaitkan dengan asal geografisnya. | Danablu (Denmark), Armagh Bramley Apples. |
| TSG | Traditional Speciality Guaranteed | Melindungi karakter spesifik produk yang dihasilkan melalui metode tradisional atau komposisi tradisional, tanpa keterikatan mutlak pada satu wilayah geografis. | Pizza Napoletana, Bir Gueuze. |
Logika di balik PDO, yang merupakan bentuk perlindungan paling ketat, adalah bahwa produk seperti Parmigiano Reggiano tidak mungkin direplikasi secara identik di tempat lain karena mikroflora unik di lembah Sungai Po atau jenis rumput spesifik yang dikonsumsi sapi di sana. Uni Eropa memandang penggunaan nama-nama ini oleh produsen di luar wilayah tersebut sebagai “boncengan gratis” (free-riding) pada reputasi yang telah dibangun selama berabad-abad oleh komunitas lokal. Untuk mendukung sistem ini, Uni Eropa mengoperasikan pangkalan data daring “eAmbrosia” yang mencantumkan ribuan nama yang dilindungi untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum di pasar tunggal Eropa.
Kronologi Konflik Feta: Perjuangan Yunani Menghapus Status Generik
Kasus keju Feta merupakan preseden hukum terpenting dalam sejarah Indikasi Geografis Eropa. Konflik ini berfokus pada pertanyaan apakah sebuah nama yang tidak merujuk pada lokasi geografis tertentu (kata “feta” berarti “irisan” dalam bahasa Italia/Yunani) dapat diklaim secara eksklusif oleh sebuah negara. Selama puluhan tahun, produsen di Denmark, Jerman, dan Prancis memproduksi keju putih dalam air garam dari susu sapi dan memasarkannya sebagai “Feta” di seluruh dunia.
Yunani memulai upaya formal untuk melindungi Feta pada tahun 1988 dengan menetapkan spesifikasi produk domestik yang ketat, sebelum akhirnya mendaftarkannya sebagai PDO di tingkat Uni Eropa pada tahun 1994. Namun, pendaftaran ini segera digugat oleh Denmark dan Jerman. Mereka berargumen bahwa “Feta” telah menjadi istilah generik untuk jenis keju putih tertentu, sama seperti istilah “Pilsner” untuk bir atau “Cheddar” untuk keju keras.
Tahapan Hukum Utama Sengketa Feta
- Kegagalan Awal (1999): Mahkamah Keadilan Uni Eropa (ECJ) awalnya membatalkan pendaftaran PDO Feta karena dianggap belum terbukti bahwa nama tersebut bukan istilah generik.
- Kemenangan Yunani (2002/2005): Komisi Eropa melakukan studi mendalam melalui survei Eurobarometer yang menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen Eropa mengasosiasikan Feta dengan Yunani. Pada tahun 2005, ECJ memberikan keputusan tengara yang menetapkan bahwa Feta adalah PDO eksklusif Yunani, melarang penggunaan nama tersebut oleh produsen Eropa lainnya.
- Kasus Ekspor Denmark (2022): Meskipun dilarang menjual di Uni Eropa, Denmark terus membiarkan produsennya mengekspor “Feta” buatan Denmark ke negara-negara di luar blok tersebut. Pada Juli 2022, ECJ kembali memutuskan bahwa tindakan Denmark melanggar hukum Uni Eropa, menegaskan bahwa perlindungan PDO berlaku bahkan untuk produk yang ditujukan untuk pasar internasional.
Keputusan ini memaksa produsen di Denmark dan negara-negara lain untuk mengubah label mereka menjadi “keju putih” (white cheese) atau “kubus salad” (salad cubes). Implikasi dari sengketa ini melampaui terminologi; ini adalah masalah standar produksi. Feta asli Yunani harus mengandung setidaknya 70% susu domba dan hingga 30% susu kambing dari wilayah geografis tertentu di daratan Yunani dan kepulauan Lesbos, sementara versi “generik” sering kali dibuat dari susu sapi melalui proses ultrafiltrasi yang lebih murah.
Sengketa Parmesan: Pertempuran Melawan Evokasi dan Imitasi
Jika Feta adalah masalah definisi nama, maka Parmigiano Reggiano—yang secara luas dikenal sebagai Parmesan—adalah pertempuran melawan apa yang disebut Uni Eropa sebagai “evokasi.” Parmigiano Reggiano memiliki sejarah yang membentang hampir seribu tahun, diproduksi di area terbatas di Italia utara menggunakan metode alami tanpa aditif. Konsorsium Parmigiano Reggiano berpendapat bahwa istilah “Parmesan” bukan sekadar nama umum, melainkan terjemahan langsung dari kata “Parmigiano,” sehingga harus mendapatkan tingkat perlindungan yang sama.
Pada tahun 2008, ECJ memenangkan argumen ini dalam kasus melawan Jerman. Pengadilan memutuskan bahwa penggunaan nama “Parmesan” untuk keju yang tidak memenuhi spesifikasi PDO Parmigiano Reggiano merupakan pelanggaran hukum karena secara visual dan fonetik membangkitkan citra keju asli Italia tersebut. Namun, di luar yurisdiksi Eropa, pertempuran ini jauh lebih sulit dimenangkan.
Perbandingan Produksi: Parmigiano Reggiano vs. Parmesan Generik
| Parameter | Parmigiano Reggiano (PDO Italia) | Parmesan (Versi Amerika/Generik) |
| Bahan Baku | Susu sapi mentah segar dari sapi yang hanya memakan rumput lokal. | Susu sapi yang sering dipasteurisasi dari berbagai lokasi. |
| Zat Tambahan | Dilarang (100% alami, hanya susu, garam, dan rennet). | Sering mengandung zat anti-kempal seperti selulosa atau pengawet. |
| Masa Penuaan | Minimal 12 bulan, sering kali hingga 24-36 bulan. | Seringkali hanya beberapa bulan untuk produksi massal. |
| Volume Produksi | Sekitar 2,9 juta roda per tahun (data 2009). | Estimasi perputaran “Parmesan palsu” global mencapai 2 miliar Euro. |
Konsorsium Italia memperkirakan bahwa volume “Parmesan palsu” di luar Uni Eropa mencapai 15 kali lipat dari ekspor Parmigiano Reggiano asli. Konflik ini mencapai titik didih di Amerika Serikat, di mana produk seperti “Kraft Parmesan Cheese” dalam botol hijau telah menjadi bagian dari budaya kuliner selama beberapa dekade. Bagi produsen Amerika, Parmesan adalah gaya keju (seperti “hard grating cheese”), sementara bagi Italia, itu adalah pencurian identitas budaya dan penipuan konsumen.
Perspektif Dunia Baru: Faktor Migrasi dan Tuduhan Proteksionisme
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Brasil, dan Kanada membangun argumen mereka di atas fondasi sejarah migrasi manusia. Mereka berpendapat bahwa ketika jutaan imigran Eropa (termasuk 15 juta orang Italia pada awal abad ke-20) pindah ke benua baru, mereka tidak hanya membawa pakaian, tetapi juga budaya, teknik pembuatan makanan, dan nama-nama yang menyertainya. Dalam konteks ini, penggunaan nama seperti “Feta” oleh pembuat keju di Australia atau “Parmesan” di Wisconsin dipandang sebagai bentuk pelestarian warisan leluhur, bukan niat untuk menipu.
Faktor migrasi ini menciptakan benturan hak kekayaan intelektual. “Dunia Baru” umumnya menggunakan sistem merek dagang yang didasarkan pada prinsip “siapa cepat dia dapat” (first-come, first-served). Jika sebuah perusahaan di Amerika Serikat telah menggunakan merek “Parma Brand” selama beberapa dekade, mereka berargumen bahwa hak mereka harus lebih diutamakan daripada klaim geografis baru dari Eropa.
Argumen Utama Penolakan Terhadap Ekspansi IG
- Istilah Generik: Nama-nama tersebut telah menjadi deskriptor umum untuk jenis produk dalam bahasa Inggris dan bahasa lainnya. Memonopoli nama tersebut dianggap sama seperti mencoba memonopoli kata “roti” atau “garam”.
- Proteksionisme Ekonomi: Organisasi seperti Consortium for Common Food Names (CCFN) menuduh Uni Eropa menggunakan IG sebagai hambatan perdagangan non-tarif untuk memberikan keuntungan monopoli bagi produsen Eropa dan memblokir persaingan dari produsen luar negeri yang efisien.
- Kedaulatan Bahasa: Sebuah negara dianggap tidak berhak untuk memprivatisasi kata-kata yang telah merambah ke dalam bahasa global dan digunakan secara luas oleh konsumen di seluruh dunia.
Di Australia, perdebatan ini sangat emosional. Industri susu Australia, yang dibangun oleh banyak imigran Yunani dan Italia, memperkirakan bahwa pelarangan penggunaan nama-nama tradisional akan menyebabkan hilangnya hingga 1.000 pekerjaan dan biaya rebranding yang sangat besar bagi bisnis keluarga yang telah beroperasi selama lebih dari 65 tahun.
Dampak Ekonomi dan Sosial: Biaya Rebranding dan Ekuitas Merek
Transisi dari penggunaan nama tradisional ke nama deskriptif baru bukan sekadar masalah mengganti label pada kemasan. Ini melibatkan penghancuran ekuitas merek yang telah dibangun selama beberapa generasi dan risiko kebingungan konsumen yang signifikan. Bagi produsen keju di Australia atau Amerika Serikat, dipaksa menyebut produk mereka sebagai “keju gaya Feta” daripada sekadar “Feta” dipandang sebagai tindakan yang merendahkan kualitas produk mereka.
Analisis ekonomi menunjukkan bahwa biaya rebranding bagi industri susu Australia akibat tuntutan Uni Eropa dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) diperkirakan mencapai AUD 77 juta hingga 95 juta per tahun pada tahun-tahun awal implementasi. Biaya ini mencakup desain ulang kemasan, kampanye pemasaran untuk mendidik kembali konsumen, dan potensi kehilangan pangsa pasar karena produk mereka kehilangan daya tarik visual dan linguistiknya dibandingkan produk impor asli Eropa.
Analisis Nilai Ekonomi Indikasi Geografis
Sebaliknya, bagi Uni Eropa, sistem IG adalah mesin ekonomi yang sangat menguntungkan. Data menunjukkan bahwa produk dengan nama yang dilindungi secara geografis memiliki nilai penjualan yang signifikan dan membantu mempertahankan populasi di wilayah pedesaan yang sulit berkembang.
| Statistik Ekonomi IG Uni Eropa (2017-2019) | Nilai / Angka |
| Total Nilai Penjualan Produk IG | 74,76 miliar Euro. |
| Premi Harga Produk IG vs. Non-IG | Rata-rata 2 kali lipat lebih tinggi. |
| Pangsa Ekspor Agri-food UE dari Produk IG | 15,5%. |
| Jumlah Total IG Terdaftar (Hingga 2024) | Estimasi 62.300 secara global (5.451 di UE). |
Kesenjangan ekonomi ini menjelaskan mengapa Uni Eropa sangat agresif dalam mengekspor standar IG mereka melalui perjanjian perdagangan bilateral. Mereka memandang setiap keju “Parmesan” buatan Wisconsin atau “Feta” buatan Victoria sebagai potensi penjualan yang hilang bagi petani di Parma atau Makedonia. Dari perspektif Uni Eropa, ini adalah tentang mengembalikan nilai ekonomi kepada pemilik sah dari warisan budaya tersebut.
Arena WTO dan Perjanjian TRIPS: Pertempuran Hukum Global
Di tingkat internasional, konflik ini dimainkan di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights). TRIPS memberikan kerangka dasar untuk perlindungan IG, namun terdapat ketimpangan perlindungan yang menjadi sumber ketegangan utama. Pasal 22 TRIPS memberikan perlindungan standar untuk semua produk makanan guna mencegah penyesatan konsumen, sementara Pasal 23 memberikan tingkat perlindungan yang jauh lebih tinggi—termasuk larangan penggunaan terjemahan atau istilah seperti “gaya” atau “tipe”—khusus untuk minuman anggur dan spiritus.
Uni Eropa telah lama mendesak agar perlindungan tinggi Pasal 23 diperluas ke produk pertanian lainnya seperti keju dan ham. Sebaliknya, kelompok negara yang dipimpin oleh Amerika Serikat, Australia, dan Argentina berpendapat bahwa tingkat perlindungan saat ini sudah memadai dan ekspansi lebih lanjut hanya akan menghambat perdagangan global dan persaingan sehat.
Sengketa Landmark: Kasus DS174 dan DS290
Pada tahun 2003, Amerika Serikat dan Australia mengajukan keluhan resmi ke WTO terhadap sistem IG Uni Eropa. Mereka menuduh bahwa regulasi Uni Eropa bersifat diskriminatif karena hanya memberikan perlindungan kepada produk asing jika negara asal produk tersebut memberikan perlindungan timbal balik (reciprocity) dan setara (equivalence) kepada produk Uni Eropa.
Keputusan Panel WTO pada tahun 2005 memberikan kemenangan parsial bagi Amerika Serikat. Panel memutuskan bahwa Uni Eropa harus memberikan “perlakuan nasional” (national treatment), yang berarti produsen asing harus memiliki akses yang sama ke sistem pendaftaran IG Uni Eropa tanpa hambatan resiprositas pemerintah yang tidak perlu. Sebagai respons, Uni Eropa merevisi aturannya pada tahun 2006, mengizinkan aplikasi langsung dari produsen luar negeri, namun tetap mempertahankan kontrol ketat atas kriteria penentuan keaslian produk.
Diplomasi Bilateral: Strategi “Clawback” dan Masa Depan Nama Makanan
Karena kebuntuan di WTO, Uni Eropa telah beralih ke diplomasi bilateral yang sangat agresif. Strategi ini sering disebut sebagai “clawback” atau upaya untuk merebut kembali nama-nama yang telah menjadi generik di negara lain melalui perjanjian perdagangan bebas (FTA). Uni Eropa sering kali mensyaratkan pengakuan atas ratusan nama IG sebagai prasyarat bagi negara lain untuk mendapatkan akses pasar di sektor lain, seperti otomotif atau jasa.
Dinamika IG dalam Perjanjian Perdagangan Terbaru
- EU-Canada (CETA): Kanada memberikan pengakuan atas banyak IG Eropa, namun dengan kompromi besar. Produsen Kanada yang sudah menggunakan nama “Feta” sebelum tanggal tertentu diperbolehkan untuk terus menggunakannya, asalkan disertai dengan deskriptor yang jelas tentang asal Kanada.
- EU-Mercosur: Perjanjian yang mencakup Brasil dan Argentina ini mengakui 344 IG Eropa. Namun, terdapat masa transisi hingga 7 tahun bagi produsen lokal untuk menyesuaikan penggunaan nama-nama tertentu seperti “Feta,” yang memicu keberatan dari asosiasi petani Yunani karena dianggap terlalu lama dan melemahkan perlindungan.
- EU-Australia FTA (Gagal): Salah satu alasan utama kegagalan negosiasi FTA antara Uni Eropa dan Australia pada tahun 2023 adalah ketidaksediaan Australia untuk melepaskan hak penamaan atas “Prosecco” dan “Feta”. Bagi Australia, tuntutan Uni Eropa dianggap sebagai penghinaan terhadap sejarah migrasinya dan ancaman ekonomi yang tidak adil bagi industri susunya.
Kegagalan negosiasi dengan Australia menunjukkan bahwa ada batas bagi diplomasi IG Uni Eropa. Di beberapa pasar, nilai budaya dan ekonomi dari “nama yang sudah mendunia” dianggap terlalu berharga untuk diperdagangkan, bahkan demi akses pasar ke blok ekonomi terbesar di dunia.
Kesimpulan: Kedaulatan vs. Globalisasi Kuliner
Perang identitas keju antara Uni Eropa dan seluruh dunia mencerminkan ketegangan yang lebih luas dalam tata kelola global: apakah sejarah dan geografi memberikan hak milik eksklusif atas sebuah konsep budaya, atau apakah penyebaran global sebuah tradisi melalui migrasi mengubahnya menjadi milik bersama umat manusia? Uni Eropa, melalui kebijakan PDO yang ketat, telah berhasil memposisikan makanan sebagai kekayaan intelektual yang tak terpisahkan dari tanah kelahirannya, menciptakan nilai ekonomi tinggi bagi produsen tradisionalnya.
Namun, resistensi dari negara-negara “Dunia Baru” mengingatkan kita bahwa identitas kuliner tidak bersifat statis. Nama-nama seperti Feta dan Parmesan telah menempuh perjalanan ribuan mil, beradaptasi dengan bahan baku lokal, dan menjadi bagian dari identitas nasional baru di Australia, Amerika Serikat, dan Amerika Selatan. Konflik ini kemungkinan besar tidak akan berakhir dengan kemenangan total satu pihak. Masa depan perlindungan nama makanan akan ditentukan oleh kemampuan para diplomat untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap tradisi asli dengan pengakuan terhadap hak sejarah para imigran dan kebutuhan akan persaingan pasar yang sehat.
Pada akhirnya, apakah sebuah negara bisa “memiliki” sebuah kata? Di dalam perbatasan hukum Uni Eropa dan negara-negara yang menandatangani perjanjiannya, jawabannya adalah ya. Namun, dalam leksikon kuliner global yang terus berevolusi, kata-kata tersebut tetap menjadi subjek sengketa yang akan terus membentuk dinamika perdagangan dan diplomasi budaya selama beberapa dekade mendatang. Kesepakatan di masa depan kemungkinan akan berfokus pada pelabelan yang lebih transparan daripada larangan total, memungkinkan konsumen untuk memilih antara keaslian terroir Eropa dan inovasi tradisi migrasi Dunia Baru.