Loading Now

Dinamika Laïcité dan Larangan Atribut Keagamaan di Ruang Publik Prancis: Analisis Sosio-Legal dan Filosofis Terhadap Netralitas Negara

Prinsip laïcité atau sekularisme di Prancis merupakan sebuah doktrin yang unik, radikal, dan telah mendarah daging dalam identitas politik bangsa tersebut. Berbeda dengan konsep sekularisme di negara-negara Anglo-Saxon yang cenderung menjamin kebebasan beragama dari campur tangan negara, laïcité di Prancis sering kali diterjemahkan sebagai upaya untuk membebaskan negara dan ruang publik dari pengaruh agama. Ketegangan ini mencapai puncaknya pada periode 2023-2024 dengan diberlakukannya larangan terhadap penggunaan abaya dan qamis di sekolah-sekolah negeri, sebuah kebijakan yang dianggap sebagai perluasan signifikan dari Undang-Undang tahun 2004 yang melarang simbol-simbol keagamaan yang mencolok. Pertanyaan fundamental yang muncul dalam perdebatan ini bukan sekadar mengenai mode atau pakaian, melainkan apakah ekspresi visual individu melalui busana benar-benar memiliki kapasitas untuk mengancam netralitas dan fondasi sebuah negara republik.

Fondasi Historis dan Genealogi Filosofis Laïcité

Memahami laïcité memerlukan penelusuran sejarah yang panjang, yang berakar jauh sebelum hukum formal tahun 1905 ditetapkan. Proses ini merupakan hasil evolusi hubungan antara Gereja dan Negara yang sering kali ditandai dengan konflik kekuasaan yang tajam. Pada awal abad ke-14, Philip IV dari Prancis mulai menentang campur tangan kepausan dalam urusan kerajaan, meresmikan kebijakan otonomi yang menyatakan bahwa yurisdiksi sipil tidak mengakui otoritas superior di atasnya. Gerakan Gallikan pada abad ke-17 di bawah Louis XIV semakin memperkuat gagasan ini melalui Deklarasi Klerus Prancis tahun 1682, yang secara implisit membatasi peran gereja pada representasi spiritual semata, di luar realitas temporal.

Revolusi Prancis tahun 1789 menjadi titik balik yang paling krusial, di mana gerakan Pencerahan berusaha mempersenjatai nalar universal untuk melawan apa yang mereka sebut sebagai obskurantisme dan intoleransi agama. Jacobinisme mengawali ambisi ini dengan mencoba mendirikan Kultus Wujud Tertinggi sebelum akhirnya Republik beralih pada privatisasi keyakinan dan liberalisasi aliran kepercayaan. Napoleon I sempat mencoba menyeimbangkan ketegangan ini melalui Concordat 1801, yang melembagakan agama-agama besar di bawah kontrol pemerintah, sebuah sistem yang memaksa para menteri urusan agama untuk bersumpah setia kepada negara.

Puncak dari perjuangan ini adalah Undang-Undang tahun 1905 tentang Pemisahan Gereja dan Negara. Meskipun istilah laïcité sendiri tidak secara eksplisit tercantum dalam teks tersebut, undang-undang ini mendefinisikan prinsip-prinsip dasarnya: Republik tidak mengakui, tidak membayar, dan tidak mensubsidi agama apa pun. Namun, undang-undang ini juga menjamin kebebasan beribadah selama tidak melanggar ketertiban umum. Sejarah ini menciptakan identitas nasional Prancis di mana kekuasaan politik dipandang mendahului otoritas agama, dan ruang publik didasarkan pada kesetaraan dan netralitas yang ketat.

Tabel 1: Kronologi Evolusi Hukum dan Kebijakan Laïcité Prancis

Tahun Peristiwa/Hukum Utama Dampak terhadap Ruang Publik
1682 Deklarasi Klerus Prancis Penegasan bahwa kekuasaan politik mendahului otoritas spiritual Gereja.
1789 Revolusi Prancis Dekonstruksi otoritas Katolik; penegasan kedaulatan nalar universal.
1801 Concordat Napoleon Pengakuan agama-agama besar (Katolik, Protestan, Yahudi) di bawah kontrol negara.
1905 UU Pemisahan Gereja & Negara Pemutusan hubungan finansial dan pengakuan resmi terhadap institusi agama.
1989 Keputusan Conseil d’État Menyatakan jilbab tidak dilarang selama tidak bersifat proselitis.
1994 Surat Edaran Bayrou Rekomendasi pelarangan simbol agama “mencolok” di sekolah.
2004 Undang-Undang No. 2004-228 Larangan resmi simbol agama mencolok (jilbab, kippah, salib besar) di sekolah.
2010 Larangan Niqab/Burqa Larangan penutupan wajah di seluruh ruang publik Prancis.
2021 UU Nilai-Nilai Republik Peningkatan kekuasaan negara untuk memantau organisasi keagamaan.
2023 Larangan Abaya/Qamis Klasifikasi pakaian longgar tertentu sebagai simbol agama-politik di sekolah.

Evolusi Ruang Pendidikan sebagai “Sanctuair” Sekuler

Dalam filosofi republikan Prancis, sekolah negeri dipandang sebagai sebuah “sanctuair” (tempat suci) di mana siswa harus dibebaskan dari segala bentuk tekanan komunitas, keluarga, atau agama agar dapat berkembang menjadi warga negara yang otonom melalui nalar. Oleh karena itu, sekolah tidak hanya dituntut untuk netral dalam kurikulumnya, tetapi juga dalam lingkungan visualnya. Perdebatan mengenai pakaian mulai memanas pada tahun 1989 melalui peristiwa “l’affaire du foulard”, di mana tiga siswi di Creil menolak untuk melepas jilbab mereka di sekolah.

Awalnya, Dewan Negara memberikan interpretasi yang relatif liberal, dengan menyatakan bahwa penggunaan jilbab tidak secara inheren bertentangan dengan sekularisme kecuali jika disertai dengan perilaku proselitisme, provokasi, atau gangguan terhadap kegiatan belajar-mengajar. Namun, tekanan politik dan kekhawatiran akan tumbuhnya “komunitarisme”—kecenderungan kelompok minoritas untuk memisahkan diri dari norma nasional—mendorong lahirnya Undang-Undang tahun 2004.

Undang-Undang 15 Maret 2004 secara eksplisit melarang penggunaan tanda atau pakaian yang secara mencolok menunjukkan afiliasi keagamaan di sekolah dasar dan menengah negeri. Meskipun teks undang-undang tersebut mencakup simbol dari semua agama seperti salib besar, kippah Yahudi, dan turban Sikh, mayoritas pengamat mengakui bahwa target utamanya adalah jilbab Muslim. Logika di baliknya adalah bahwa kehadiran simbol agama yang mencolok mengganggu netralitas ruang belajar dan dapat memicu tekanan sosial di antara siswa.

Larangan Abaya dan Qamis (2023-2024): Perluasan Definisi Simbol Agama

Pada tahun 2023, pemerintah Prancis di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Gabriel Attal mengambil langkah kontroversial dengan melarang penggunaan abaya (gaun panjang longgar untuk perempuan) dan qamis (pakaian serupa untuk laki-laki) di sekolah-sekolah negeri. Kebijakan ini merupakan respon terhadap data yang menunjukkan peningkatan tajam dalam laporan pelanggaran prinsip sekularisme di sekolah, di mana penggunaan pakaian ini dianggap sebagai bentuk afirmasi identitas keagamaan yang terorganisir.

Gabriel Attal berargumen bahwa abaya bukanlah sekadar pakaian mode, melainkan sebuah “isyarat keagamaan” yang bertujuan untuk menguji ketahanan nilai-nilai republik. Ia menegaskan bahwa ketika seorang siswa memasuki kelas, seharusnya tidak mungkin bagi siapa pun untuk mengidentifikasi agama siswa tersebut hanya dengan melihat penampilannya. Pemerintah menganggap penggunaan pakaian tersebut sebagai bagian dari strategi politik-agama atau proselitisme yang lebih luas.

Penegakan larangan ini dimulai pada September 2023, di mana hampir 300 siswi datang ke sekolah mengenakan abaya pada hari pertama tahun ajaran baru. Meskipun sebagian besar setuju untuk mengganti pakaian setelah dialog, 67 siswi menolak dan akhirnya dipulangkan. Keputusan ini didukung oleh Dewan Negara pada September 2023 dan ditegaskan kembali melalui putusan pada 27 September 2024, yang menyatakan bahwa pelarangan abaya adalah konstitusional dan sesuai dengan Undang-Undang tahun 2004.

Tabel 2: Statistik Laporan Pelanggaran Sekularisme di Sekolah Prancis

Tahun Ajaran Total Laporan Pelanggaran Peningkatan (%) Laporan Terkait Pakaian/Simbol
2020-2021 1.884 148
2021-2022 2.226 617
2022-2023 4.710 1.984

Peningkatan signifikan dalam laporan terkait pakaian (dari 148 menjadi 1.984 dalam dua tahun) menjadi landasan sosiologis bagi pemerintah untuk melakukan intervensi melalui memorandum pelarangan abaya. Namun, para kritikus seperti Jean-Claude Bourdin mempertanyakan apakah peningkatan ini merupakan fenomena nyata atau hasil dari pengawasan yang lebih ketat dan interpretasi yang bias terhadap busana remaja.

Analisis Yuridis dan Keputusan Conseil d’État

Keputusan Dewan Negara (Conseil d’État) untuk mendukung larangan abaya didasarkan pada interpretasi luas terhadap Pasal L. 141-5-1 dari Kode Pendidikan Prancis. Pengadilan berpendapat bahwa suatu pakaian dapat dianggap sebagai simbol keagamaan yang mencolok tidak hanya dari bentuk fisiknya saja, tetapi juga dari perilaku siswa dan konteks penggunaannya. Dalam kasus abaya, pengadilan mencatat bahwa penggunaannya sering disertai dengan argumen yang diambil dari media sosial untuk mengelak dari aturan sekularisme, yang memperkuat karakter “afirmasi religius” dari pakaian tersebut.

Namun, pandangan ini ditentang oleh berbagai organisasi hak asasi manusia dan komunitas Muslim. Action Droits des Musulmans (ADM) mengajukan gugatan dengan argumen bahwa abaya adalah pakaian tradisional dan budaya, bukan simbol agama yang inheren dalam Islam. Mereka menuduh pemerintah melakukan profiling etnis dan melanggar hak anak atas pendidikan serta kebebasan beragama. Pengacara ADM, Vincent Brengarth, menyatakan bahwa pelarangan ini adalah langkah politik yang tidak didasarkan pada bukti konkret adanya ancaman terhadap ketertiban umum atau keamanan sekolah.

Perdebatan yuridis ini menunjukkan pergeseran dari sekularisme “prosedural” menuju sekularisme “substansial” atau “militan”. Dalam model baru ini, negara tidak hanya bersikap netral terhadap agama, tetapi juga aktif melakukan intervensi untuk memastikan bahwa nilai-nilai republik tertentu (seperti emansipasi dari agama) diinternalisasi oleh warga negaranya. Hal ini menciptakan ketegangan dengan standar hak asasi manusia internasional, seperti Pasal 18 ICCPR, yang menjamin kebebasan untuk memanifestasikan keyakinan melalui simbol atau pakaian.

Dampak Sosiologis dan Psikologis terhadap Komunitas Muslim

Kebijakan restriktif ini memiliki dampak yang mendalam terhadap integrasi sosiologis dan kesejahteraan psikologis siswa Muslim di Prancis. Penelitian oleh Vasiliki Fouka dan Aala Abdelgadir menunjukkan bahwa Undang-Undang tahun 2004 secara signifikan menurunkan tingkat kelulusan sekolah menengah di kalangan siswi Muslim. Kesenjangan pencapaian pendidikan antara siswi Muslim dan non-Muslim meningkat lebih dari dua kali lipat setelah larangan tersebut diberlakukan.

Dampak-dampak sosiologis yang teridentifikasi mencakup:

  • Diskriminasi dan Eksklusi: Siswa Muslim sering kali merasa diposisikan sebagai “sang liyan” (the other) di sekolah, yang menghambat proses integrasi sosial mereka ke dalam masyarakat luas.
  • Hambatan Pendidikan: Larangan ini memaksa beberapa keluarga untuk mengeluarkan anak perempuan mereka dari sekolah negeri, yang berdampak pada rendahnya partisipasi mereka dalam pasar tenaga kerja di masa depan.
  • Penguatan Identitas: Alih-alih mempromosikan asimilasi, kebijakan asimilasionis ini sering kali memicu reaksi defensif di mana siswa justru semakin memperkuat identitas religius mereka sebagai bentuk perlawanan.

Secara psikologis, siswi Muslim menghadapi tekanan mental yang besar akibat stigmatisasi dan pengawasan terhadap cara berpakaian mereka. Penggunaan istilah seperti “sanctuair” untuk sekolah oleh pejabat pemerintah dapat memberikan kesan bahwa kehadiran simbol agama adalah sebuah “polusi” atau ancaman, yang pada gilirannya merusak rasa percaya diri dan rasa aman siswa. Laporan juga menunjukkan adanya trauma yang dialami oleh siswi yang dipulangkan dari sekolah karena masalah pakaian, yang berdampak pada kesehatan mental jangka panjang.

Tabel 3: Perbandingan Dampak Sosiologis UU 2004 Berdasarkan Studi Akademis

Variabel Dampak Temuan Fouka & Abdelgadir (2022) Temuan Maurin & Hernandez (2022)
Pencapaian Pendidikan Penurunan tingkat kelulusan SMA siswi Muslim; kesenjangan melebar dua kali lipat. Peningkatan kinerja akademik karena berkurangnya konflik identitas.
Integrasi Sosial Peningkatan persepsi diskriminasi; segregasi sosial di sekolah. Peningkatan pernikahan beda agama (asimilasi lebih tinggi).
Identitas Penguatan identitas religius dan nasional secara bersamaan (identitas ganda). Pengurangan ketegangan antara norma rumah dan sekolah.
Partisipasi Ekonomi Penurunan partisipasi tenaga kerja jangka panjang bagi perempuan Muslim. Tidak secara spesifik ditekankan sebagai dampak negatif utama.

Perbedaan temuan dalam studi-studi ini mencerminkan kompleksitas isu sekularisme. Sementara satu sisi melihat larangan sebagai bentuk penindasan yang menghambat kemajuan, sisi lain melihatnya sebagai langkah perlu untuk membebaskan individu dari beban sosial komunitasnya.

Perdebatan Filosofis: Apakah Pakaian Mengancam Netralitas?

Pertanyaan inti mengenai apakah pakaian dapat mengancam netralitas negara membawa kita pada dekonstruksi filosofis terhadap makna “netralitas”. Di Prancis, terdapat pembelahan tajam antara dua visi utama:

  1. Laïcité de Combat (Neo-Republikanisme): Pandangan ini berargumen bahwa ruang publik harus benar-benar bersih dari tanda-tanda keagamaan untuk menjamin kemandirian berpikir individu. Tokoh seperti Henri Pena-Ruiz melihat pakaian seperti jilbab atau abaya bukan sebagai pilihan bebas, melainkan hasil tekanan lingkungan atau simbol subordinasi perempuan. Bagi kelompok ini, negara memiliki kewajiban untuk melakukan emansipasi paksa terhadap warganya dari kungkungan identitas kelompok.
  2. Laïcité Ouverte (Liberal): Pandangan ini menekankan bahwa netralitas adalah kewajiban negara, bukan kewajiban individu. Menurut visi ini, warga negara berhak untuk membawa identitas mereka ke ruang publik selama tidak mengganggu ketertiban. Melarang ekspresi individu justru dianggap sebagai bentuk intoleransi baru yang dilakukan oleh negara.

Kritikus seperti Jean-Claude Bourdin menuduh pemerintah menggunakan pakaian sebagai “layar” (screen) untuk menghindari pembahasan masalah sistemik dalam pendidikan, seperti rendahnya gaji guru atau kurangnya dukungan bagi siswa penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat argumen bahwa dengan melarang abaya, negara justru bertindak secara non-sekuler karena mereka mengambil otoritas untuk menetapkan definisi “religius” pada suatu objek, yang secara teknis merupakan campur tangan dalam urusan teologis.

Analisis post-kolonial juga memberikan perspektif bahwa obsesi Prancis terhadap pakaian perempuan Muslim berakar pada sejarah kolonial di Aljazair, di mana pelepasan jilbab perempuan pribumi dianggap sebagai simbol kemenangan peradaban Prancis. Dalam konteks ini, larangan abaya dilihat sebagai kelanjutan dari keinginan untuk mengontrol tubuh perempuan Muslim dan memaksakan asimilasi budaya total.

Perspektif Publik dan Polarisasi Opini

Meskipun mendapat kritik internasional yang tajam, kebijakan sekularisme yang keras ini mendapatkan dukungan mayoritas di kalangan pemilih domestik Prancis. Survei IFOP tahun 2023 menunjukkan bahwa  masyarakat Prancis menyetujui larangan abaya dan qamis di sekolah. Dukungan ini melampaui sekat-sekat partai politik, dengan mayoritas pemilih dari spektrum kanan hingga kiri moderat memberikan persetujuan mereka.

Tabel 4: Analisis Opini Publik Prancis terhadap Larangan Abaya (Survei IFOP 2023)

Kelompok Responden Setuju Larangan (%) Menganggap Abaya Religius (%)
Seluruh Populasi
Pemilih La France Insoumise (LFI)  (rata-rata kiri)
Umat Muslim di Prancis
Guru Sekolah Negeri  (data 2004) Tinggi (sebagai “serangan politik”)

Data ini menyoroti diskoneksi yang dalam antara persepsi masyarakat umum dengan persepsi komunitas Muslim. Sementara  warga Prancis yakin bahwa abaya adalah simbol agama, hanya  umat Muslim yang setuju dengan penilaian tersebut, sementara  lainnya menganggapnya bukan pakaian religius. Polarisasi ini menunjukkan bahwa laïcité yang awalnya dimaksudkan sebagai alat pemersatu nasional, kini sering kali berfungsi sebagai garis demarkasi yang memisahkan antara mayoritas sekuler dan minoritas religius.

Perbandingan Internasional: Prancis, Quebec, dan Amerika Serikat

Pendekatan Prancis sering kali dianggap unik dan ekstrem jika dibandingkan dengan model sekularisme lain di dunia Barat. Di Amerika Serikat, sekularisme dipahami sebagai perlindungan terhadap agama dari negara (freedom of religion). Amandemen Pertama menjamin bahwa siswa dapat mengenakan jilbab, kippah, atau salib di sekolah negeri sebagai bentuk ekspresi pribadi yang dilindungi, selama tidak menyebabkan gangguan substansial terhadap kegiatan sekolah.

Di sisi lain, model Quebec di Kanada menunjukkan kemiripan dengan Prancis namun dalam ruang lingkup yang lebih terbatas. Undang-Undang 21 (Bill 21) di Quebec melarang pegawai sektor publik yang memegang otoritas (guru, hakim, polisi) untuk mengenakan simbol keagamaan di tempat kerja. Namun, Bill 21 tidak melarang siswa mengenakan atribut agama, sebuah perbedaan mendasar dengan model Prancis yang memperluas kewajiban netralitas kepada pengguna layanan publik (siswa).

Prancis berargumen bahwa model asimilasi mereka diperlukan untuk mencegah fragmentasi masyarakat, sementara model multikulturalisme di AS atau Inggris dianggap dapat menyebabkan “komunitarisme” yang berbahaya bagi persatuan nasional. Namun, para kritikus berpendapat bahwa model Prancis sering kali gagal membedakan antara netralitas negara dan penindasan terhadap identitas individu.

Sintesis: Dilema Antara Netralitas dan Kebebasan

Secara keseluruhan, larangan atribut keagamaan di ruang publik Prancis, khususnya kasus abaya 2023-2024, mencerminkan ketegangan yang belum terselesaikan antara perlindungan terhadap identitas republik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia individu. Argumen pemerintah bahwa pakaian dapat mengancam netralitas negara didasarkan pada visi sekolah sebagai ruang steril dari pengaruh luar, sebuah “laboratorium kewarganegaraan” di mana identitas kelompok harus ditanggalkan demi identitas nasional yang tunggal.

Namun, bukti sosiologis menunjukkan bahwa kebijakan ini sering kali memiliki dampak yang berlawanan dengan tujuannya. Alih-alih menciptakan masyarakat yang terintegrasi, larangan yang terus diperluas berisiko menciptakan segregasi yang lebih dalam, menurunkan pencapaian pendidikan bagi minoritas, dan memperkuat sentimen alienasi yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok ekstremis.

Netralitas sebuah negara pada akhirnya tidak terletak pada pakaian warga negaranya, melainkan pada kemampuan institusi-institusinya untuk memperlakukan semua orang secara setara, terlepas dari apa yang mereka kenakan. Fokus yang berlebihan pada visualitas busana mungkin justru menutupi kegagalan negara dalam mengatasi masalah-masalah sosial dan ekonomi yang lebih mendasar yang dihadapi oleh komunitas marginal di Prancis. Tantangan bagi masa depan laïcité adalah bagaimana ia dapat kembali ke akarnya sebagai prinsip kebebasan dan toleransi, bukan sekadar alat pengawasan dan kontrol sosial terhadap kelompok minoritas tertentu.

 

You May Have Missed